Irjen Pol Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana menghalang-halangi proses hukum atau obstruction of justice. Kemudian Direktorat Cyber Crime Mabes Polri juga menyebutkan enam tersangka lainnya dengan dugaan menghalangi proses peradilan di rumah sambo yang juga menjadi tempat kejadian di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.
KEMBALI KE ARTIKEL