Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Konsep Pembatalan Nikah Menurut Kompilasi Hukum Islam

24 Mei 2024   07:00 Diperbarui: 24 Mei 2024   07:14 79 0
Pernikahan merupakan sebuah peristiwa yang menimbulkan adanya ikatan yang sah antara laki-laki dan perempuan. Sebagaimana ikatan tersebut dapat terbentuk, ikatan pernikahan juga bisa terputus. Pemutusan ikatan pernikahan dapat terjadi karena adanya perceraian baik melalui talak yang dilakukan  oleh suami ataupun melalui gugat cerai oleh istri ke pengadilan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun