Secara umum, tata kelola sumber daya alam yang dilakukan oleh suatu komunitas  adat  mengenal  adanya  beragam  status penguasaan  dan pemanfaatannya.  Bentuk  dan  status  penguasaan  sumber  daya  alam  dapat dibedakan menjadi 4 yaitu: milik umum (open acces), milik negara (state), milik pribadi atau perorangan (private), dan milik bersama (command).
KEMBALI KE ARTIKEL