Secara umum, tata kelola sumber daya alam yang dilakukan oleh suatu komunitas adat mengenal adanya beragam status penguasaan dan pemanfaatannya. Bentuk dan status penguasaan sumber daya alam dapat dibedakan menjadi 4 yaitu: milik umum (open acces), milik negara (state), milik pribadi atau perorangan (private), dan milik bersama (command).
KEMBALI KE ARTIKEL