Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Refleksi Sosial Media di Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara

17 April 2016   20:20 Diperbarui: 17 April 2016   20:26 68 0
Indonesia merupakan negara kesatuan yang menerapkan hubungan kewenangan antara pusat dan daerah berdasarkan pada tiga pola, yaitu desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Pola sistem pemerintahan desentralisasi diwujudkan melalui pelaksanaan otonomi daerah. Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan serta kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun