Indonesia merupakan negara yang menganut sistem pemerintahan demokrasi konstitusional. Prinsip ini tertuang dalam pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Pelaksanaan sistem demokrasi di Indonesia tampak pada penyelenggaran pilkada secara langsung. Rakyat sebagai pemegang kedaulatan merupakan objek dari penyelenggaraan pemerintahan.
KEMBALI KE ARTIKEL