PPN atau Pajak Pertambahan Nilai merupakan pemungutan pajak atas setiap transaksi penjualan ataupun pembelian suatu barang maupun jasa dalam negeri kepada Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan Usaha, maupun Pemerintah. Fungsi PPN diantaranya yaitu sebagai fungsi anggaran, fungsi stabilitas penerimaan negara, fungsi regulasi pemerintah, fungsi pembiayaan negara, dan masih banyak lagi. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah mencantumkan kenaikan tarif PPN menjadi 11%. Kenaikan PPN dimulai pada tanggal 1 April 2022 menuai pro dan kontra.
KEMBALI KE ARTIKEL