Dalam peraturan daerah (perda) kabupaten agam nomor 8 tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 sebesar Rp 1,56 triliun meliputi pendapatan daerah bersumber (pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah), belanja daerah bersumber (belanja operasional, belanja modal,belanja tidak terduga dan belanja transfer) dan pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Namun pemerintah Kabupaten Agam menyampaikan rancangan Raperda (Rancangan peraturan daerah) perubahan APBD Kabupaten Agam tahun 2023 didasari hasil audit BPK RI terhadap pengelolaan keuangan daerah dan ditetapkan Sisa Lebih Tahun Anggaran (SiLPA) 2022 yang digunakan kembali.
KEMBALI KE ARTIKEL