Pedagang kaki lima (PKL) adalah istilah yang digunakan untuk menyebut penjaja dagangan yang melakukan kegiatan komersial di ruang publik, seperti trotoar, pinggir jalan, atau tempat-tempat umum lainnya yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki atau bukan sebagai tempat usaha permanen. Asal usul istilah kaki lima masih menjadi perdebatan tetapi ada beberapa teori yang populer dari bahasa Inggris "Five foot way" dimana teori ini menyebutkan bahwa istilah ini berasal dari zaman kolonial Belanda atau Inggris, di mana ada aturan lebar trotoar selebar lima kaki (sekitar 1,5 meter) yang diperuntukkan bagi pejalan kaki. Para pedagang kemudian berjualan di area tersebut, sehingga disebut "pedagang kaki lima". Teori ini didukung oleh Perpustakaan Nasional Singapura yang menyebut istilah "five-foot-way trades" sebagai sebutan bagi pedagang yang berjualan di tepi jalan (Sumber: CNBC Indonesia). Sedangkan jumlah pedagang kaki dan gerobak ada juga pendapat yang mengatakan bahwa istilah ini berasal dari jumlah kaki pedagang (dua kaki) ditambah dengan "kaki" gerobak yang umumnya beroda tiga, sehingga totalnya menjadi lima "kaki" (Sumber: Wikipedia Indonesia).Â
KEMBALI KE ARTIKEL