Hijab atau jilbab tidak dapat dipisahkan oleh para kaum hawa.hijab hukumnya wajib bagi para muslimah yang sudah baligh.hijab adalah pakaian longgar yang menutupi seluruh bagian tubuh wanita muslimah atau yang disebut dengan aurat kecuali wajah dan telapak tangan.
Jalan Braga Bandung, Ketika Bebas Kendaraan!
7 bulan yang lalu
KEMBALI KE ARTIKEL