Imunitas negara adalah salah satu prinsip fundamental di dalam hukum internasional yang mengatur hubungan antar negara. Prinsip ini memberikan perlindungan hukum kepada negara dari yurisdiksi pengadilan negara lain, sehingga negara tidak dapat diadili tanpa adanya persetujuan.Dalam tulisan ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai imunitas negara dalam kasus Jurisdictional Immunities of the State (Jerman v. Italia 2012)
KEMBALI KE ARTIKEL