Indonesia merupakan negara yang menganut sistem hukum sebagai landasan dalam kehidupan. Pancasila dijadikan sebagai dasar negara yang memiliki kandungan kaidah dan norma dalam bertindak serta menjadi dasar berlakunya legalitas Indonesia yang terkandung landasan filosofis, sosiologis dan yuridis dalam menjunjung nilai keadilan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL