Pandemi Covid-19 telah menimbulkan dampak signifikan pada perekonomian Indonesia, memerlukan tindakan cepat dan efektif dari pemerintah dan sektor keuangan. Salah satu tindakan penting yang dilakukan adalah restrukturisasi kredit perbankan, yang diimplementasikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sejak awal 2020, OJK memberikan stimulus restrukturisasi kredit kepada debitur, terutama pelaku UMKM, sebagai bagian dari kebijakan countercyclical. Kebijakan ini bertujuan untuk membantu debitur, perbankan, dan perekonomian secara keseluruhan melewati periode pandemi, mengurangi risiko kredit yang tinggi, dan memperkuat stabilitas keuangan bank.
KEMBALI KE ARTIKEL