Penumpukan Sampah Pada Tempat Pembuangan Sampah di Belakang Kampus UIN Raden Intan Lampung yang Menyebabkan Pencemaran Lingkungan (Pencemaran Udara)
31 Oktober 2024 15:37Diperbarui: 31 Oktober 2024 16:02660
Jalan Prof. Dr. Hamka, tepatnya di belakang kampus UIN Raden Intan Lampung, masih menjadi tempat pembuangan sampah bagi masyarakat. Hal itu sudah berlangsung lama dan tidak pernah ada larangan.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.