Hak angket merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah. Hak ini dijamin dalam Pasal 20A ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), yang menyatakan bahwa:"DPR mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat, yang merupakan hak konstitusional untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan kebijakan pemerintah."Â
KEMBALI KE ARTIKEL