Harta waris adalah kekayaan yang ditinggalkan oleh pewaris kepada ahli warisnya. Hukum waris adalah seperangkat aturan yang mengatur tentang peninggalan harta benda seseorang yang telah meninggal dunia (pewaris) kepada orang lain yang berhak mewarisi harta benda tersebut (ahli waris).Â
KEMBALI KE ARTIKEL