Menurut KBBI, nikah siri adalah nikah yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan seorang saksi, bukan oleh Biro Urusan Agama, dan sah menurut Islam. Meskipun sah secara agama, pernikahan yang tidak dicatatkan tidak tercatat secara hukum, sehingga kedua mempelai tidak mendapatkan buku nikah resmi.
KEMBALI KE ARTIKEL