Penyebaran virus Covid-19 di Indonesia sangat berdampak pada bidang poleksosbudhankam. Selain itu, juga berdampak terutama pada pendidikan dijenjang perkuliahan. Melalui Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat Covid-19, mengatakan bahwa seluruh peserta didik bisa mendapatkan layanan pendidikan yang optimal namun tetap mengutamakan protokol kesehatan untuk memutus rantai Covid-19 semaksimal mungkin. Kondisi ini membuat
Unisa Yogyakarta menerapkan kebijakan pembelajaran secara daring. Proses perkuliahan yang awalnya luring harus bertransformasi menjadi perkuliahan daring yang dapat dilakukan tanpa terbatas tempat dan waktu.
KEMBALI KE ARTIKEL