Tahukah kamu? Â Dalam merencanakan anggaran kebutuhan negara, pemerintah Indonesia menggunakan dua istilah umum, yakni APBN dan APBD, kedua istilah tersebut digunakan dengan tujuan sebagai pengangan pemerintah dalam mengatur penggunaan anggaran selama setahun. Â Meskipun sama-sama istilah dalam pemerintahan yang mengatur anggaran, APBN dan APBD merupakan dua istilah yang berbeda.
KEMBALI KE ARTIKEL