Pemerintah republik Indonesia mengusulkan bahasa Indonesia untuk menjadi bahasa resmi pada sidang umum UNESCO. Upaya ini merupakan salah satu implementasi dari amanat pasal 44 ayat (1) Undang-undang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera,bahasa, dan Lambang negara, serta lagu kebangsaan, yang tertulis bahwa pemerintah meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap,sistematis, dan berkelanjutan. Usulan ini merupakan upaya de jure agar bahasa Indonesia mendapat status resmi pada sebuah Lembaga internasional setelah pemerintah Indonesia secara de facto membangun penutur asing bahasa Indonesia di 52 negara.Â