Rencana kenaikan terhadap tarif Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tersebut membuat adanya pro dan kontra. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis alasan dan respon masyarakat terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang menjadi 12% pada tahun 2025. Metode penelitian yang dilakukan menggunakan metode kualitatif.
KEMBALI KE ARTIKEL