Dalam penafsiran luas, aset ialah kepemilikan atas sesuatu benda yang mempunyai nilai ubah. Pada awal mulanya peninggalan cuma berbentuk peninggalan berwujud( tangible) tetapi dalam perkembangannya, peninggalan pula bisa berbentuk peninggalan tidak berwujud ( intangible). Peninggalan berwujud merupakan peninggalan yang nilainya bergantung dari bentuk raga tertentu dari peninggalan tersebut. Contoh: tanah, bangunan, mobil, pabrik, mesin, serta aset- aset raga lain. Sebaliknya peninggalan tidak berwujud merupakan peninggalan yang nilainya
KEMBALI KE ARTIKEL