Membayar pajak adalah salah satu kewajiban warga negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat objektif maupun syarat subjektif yang ditandai dengan kepemilikan NPWP. Tahapan pembayaran pajak dimulai dengan melaporkan surat pemberitahuan (SPT), baik SPT masa untuk pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PPN Pemungut, dan Bea Materai maupun SPT Tahunan seperti PPh untuk satu tahun pajak dan PPh untuk bagian tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi ataupun wajib pajak badan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL