Bahwa terdapat perusahaan dengan inisial PT. X yang bergerak dalam bidang pertambangan, saat ini kondisi keuangan PT. X tersebut dalam keadaan tidak cukup baik dan diharuskan dilakukannya Efisiensi terhadap perusahaan tersebut, maka dalam hal ini perusahaan tersebut melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan cara yang cepat yang tidak membutuhkan biaya yang cukup besar. Apakah metode Perjanjian Bersama dapat dijadikan metode untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan bagaimana kekuatan hukum terhadap metode Perjanjian Bersama tersebut?
KEMBALI KE ARTIKEL