Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Alam & Tekno

Penyelesaian Hukum terkait Tumpang Tindih Izin Usaha Pertambangan (IUP) Prespektif Asas First Come First Served (FCFS)

25 April 2024   15:31 Diperbarui: 25 April 2024   15:38 187 0
Bahwa terdapat perusahaan dengan inisial PT. A yang bergerak dalam bidang pertambangan, dan kemudian terdapat pula PT. B yang bergerak di bidang yang sama. Bahwa PT. A telah mengajukan permohonan pembuatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan  telah terbit tertanggal 1 Januari 2024 dengan luasan 89 Ha, dan PT. B juga mengajukan permohonan Pembuatan Izin Usaha Pertambangan di wilayah yang sama dengan PT. A dengan luasan 130 Ha, yang terbit tertanggal 3 Januari 2024. Bahwa selanjutnya terjadi sengketa tumpang tindih Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut, lalu bagaimana penyelesaiannya jika ditinjau berdasarkan Asas First Come First Served?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun