Bahwa terdapat perusahaan dengan inisial PT. A yang bergerak dalam bidang pertambangan, dan kemudian terdapat pula PT. B yang bergerak di bidang yang sama. Bahwa PT. A telah mengajukan permohonan pembuatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan  telah terbit tertanggal 1 Januari 2024 dengan luasan 89 Ha, dan PT. B juga mengajukan permohonan Pembuatan Izin Usaha Pertambangan di wilayah yang sama dengan PT. A dengan luasan 130 Ha, yang terbit tertanggal 3 Januari 2024. Bahwa selanjutnya terjadi sengketa tumpang tindih Izin Usaha Pertambangan (IUP) tersebut, lalu bagaimana penyelesaiannya jika ditinjau berdasarkan
Asas First Come First Served?
KEMBALI KE ARTIKEL