Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Upaya Hukum Minta Ganti Kerugian atas Perbuatan Wanprestasi dalam Perjanjian Investasi

3 Maret 2022   20:27 Diperbarui: 3 Maret 2022   21:18 410 0
Perkenalkan saya Y, awalnya saya diminta oleh teman saya bernama Z untuk menginvestasikan sejumlah uang untuk mengembangkan usahanya, dan saya dijanjikan dengan sejumlah keuntungan yang ditawarkan apabila saya bersedia untuk menginvestasikan uang saya kepada Z, akhirnya saya menginvestasikan uang sejumlah Rp 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah) dengan membuat surat perjanjian yang berisi tentang hak dan kewajiban antara saya dan Z, awalnya berjalan dengan baik dan saya mendapat keuntungan sesuai perjanjian, namun berjalan bulan ke 10 Z tidak memberikan hak yang harus saya terima dan hingga kini tidak ada kabar dari Z, saya sudah mencoba menghubungi Z namun tidak ada respond dari Z. Lalu bagaimana yang harus saya lakukan? apakah saya bisa untuk meminta uang yang telah saya investasikan itu kembali beserta keuntungan yang seharusnya saya terima?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun