Lewat Keputusan Presiden Republik Indonesia No.108 Tahun 1964, tanggal 2 Mei 1964, Presiden pertama Republik Indonesia, Ir.Soekarno menetapkan Kartini sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional sekaligus menetapkan hari lahir Kartini, tanggal 21 April, untuk diperingati sebagai hari besar yang kemudian dikenal sebagai Hari Kartini.
KEMBALI KE ARTIKEL