“Dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat” rangkaian kata tersebut kini terdengar sayup-sayup di telinga masyarakat Indonesia. Pasalnya Indonesia yang merupakan negara demokrasi yang berkedaulatan rakyat tercantum dalam Pasal 1 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 harusnya mampu menjadi alarm bagi pemerintah selaku pemegang kekuasaan untuk bisa memperjuangkan suara/kepentingan rakyat yang telah memilih dan mempercayakan segala pada “mereka”.