Indonesia sebagai negara yang menganut sistem hukum yang terbuka atau open legal sistem yang artinya negara menerima bahan baku hukum yang beragam dan dibutuhkan dimana saja dengan catatan tidak menyimpang dan merusak nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan juga Undang-Undang Dasar 1945.
KEMBALI KE ARTIKEL