Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kedudukan Hukum Islam di Indonesia dan Produknya dalam Perundang-Undangan Indonesia

22 Juni 2023   19:45 Diperbarui: 22 Juni 2023   19:51 196 0
Indonesia sebagai negara yang menganut sistem hukum yang terbuka atau open legal sistem yang artinya negara menerima bahan baku hukum yang beragam dan dibutuhkan dimana saja dengan catatan tidak menyimpang dan merusak nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dan juga Undang-Undang Dasar 1945.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun