Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly telah mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No.10 Tentang syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan anak dalam upaya untuk Pencegahan dan Penanggulangan sebagai bentuk preventif penyebaran virus Pandemi Covid-19 diikuti dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI No.M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
KEMBALI KE ARTIKEL