Anak jalanan merupakan istilah yang mengacu pada anak-anak yang melakukan kegiatan ekonomi di jalanan, namun masih memiliki hubungan dengan keluarganya, namun hingga saat ini belum ada pengertian yang dapat menjadi acuan (Wikipedia). Pengertian lainnya dari Soedijarto (1998), anak jalanan itu berusia di antara tujuh hingga lima belas tahun yang mana mereka memilih untuk mencari penghasilan di jalanan, yang tidak jarang menimbulkan konflik ketenangan, ketentraman dan kenyamanan orang lain di sekitarnya, serta tidak jarang membahayakan dirinya sendiri. Di Indonesia terutama di kota-kota besar anak jalanan sering kali dapat kita temui sedang mengamen, mengemis, berjualan maupun berkumpul dengan teman-temannya. Pada tahun 2006 terdapat 78,96 juta anak di bawah usia 18 tahun, 35,5% dari total seluruh penduduk Indonesia. Sebanyak 40% atau 33,16 juta diantaranya tinggal di perkotaan dan 45,8 juta sisanya tinggal di perdesaan. Menurut laporan Depsos pada tahun 2004, sebanyak 3.308.642 anak termasuk ke dalam kategori anak terlantar.