Pendahuluan
pada dasarnya manajamen merupakan rangkaian dalam suatu aktivitas,dalam aktivitas tersebut dilaksanakan suatu perencanaan,pengorganisasian,pergerakan dan pengendalian. manajamen dibentuk bertujuan untuk mengatur serta mencapai sasaran sasaran yang telah ditentukan untuk mencapai tujuan yang menjadikan dasar fungsi manajamen. adanya manajamen pengelolaan zakat ialah untuk meningkatkan perkonomian umat islam.dalam pengelolaan zakat harus di manage dengan baik agar mencapai hasil yang efektif dan efisien. sebagai upaya membangun kemandirian umat manajamen zakat hadir sebagai suatu bentuk kegiatan yang diorganisir untuk mewujudan tujuan tujuan yang telah dirancang dan dipersiapkan.
kemudian zakat sebagai rukun islam sudah menjadi kewajiban bagi seorang muslim bagi orang yang mampu membayar zakat diwajibkan untuk membayar dan akan diberikan kepada saudara muslim yang membutuhkanya. sehingga jika zakat dikelola dengan baik maka akan menjadi potensial yang dapat dimanfaatkan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat luas kususnya umat muslim.
Dalam Pengelolaan zakat di Indonesia sudah dijelaskan dalam undang undang yaitu tentang pengelolaan zakat. dalam hal ini pemerintah juga berkewajiban memberikan perlindungan,pembinaan dan pelayanan kepada muzaki, mustaqih dan pengelola zakat yaitu tentang pengelolaan zakat. dalam hal ini pengelolaan zakat yang dilakukan oleh amil sangatlah diperlukan baik dalam kegiatan, perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan maupun pengawasan terhadap pengumpulan zakat dari muzaki. lalu didistribusikanya dan di dayagunakan untuk mustahik sesuai dengan criteria yang telah ditentukan oleh syariah melalui perantara amil zakat sebagai pengelola zakat,yang sekarang ini terus berkembang.
Pembahasan