"Negara Indonesia adalah negara hukum" pernyataan ini tertuang dalam pasal 1 Ayat 3 UUD 1945. Pengertian negara hukum sendiri merupakan negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Oleh karena itu, setiap warga negaranya harus mematuhi dan mentaati setiap hukum yang berlaku di Indonesia. Indonesia sebagai negara hukum perlu diwujudkan tidak lepas dari peran masyarakat negara itu sendiri. Â Dengan adanya warga negara yang patuh dan taat akan hukum maka dapat terwujudlah suatu konsep negara hukum itu sendiri. Karena hukum merupakan tatanan atau kaidah yang harus dijunjung tinggi oleh rakyat di dalam suatu negara.
KEMBALI KE ARTIKEL