Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Sengketa dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS)

18 April 2022   19:02 Diperbarui: 17 April 2023   20:56 1286 1
Dalam kehidupan manusia khususnya dalam berinteraksi antar manusia, maka tidak luput dari adanya permasalahan atau sengketa apalagi dalam dunia bisnis. Kerjasama bisnis memang sangat diperlukan mengingat dengan kerjasama, bisnis akan jauh lebih berkembang. Namun dalam kerjasama ini terkadang mengalami kendala salah satunya apabila salah satu pihak tidak memenuhi perjanjian kerjasama yang telah disepakati atau bisa disebut dengan Wanprestasi atau Ingkar dalam perjanjian. Saliman (2004), wanprestasi adalah suatu sikap dimana seseorang tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dan debitur. Dalam hubungan perdata, wanprestasi juga diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata, debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun