Sejak Maret 2020, negara kita telah menerima virus baru yang dapat menyebabkan kematian. Virus ini bernama Covid19 atau Virus Corona. Covid-19 adalah penyakit akut yang menyerang saluran pernapasan. Pertama kali dilaporkan di Wuhan, China pada akhir tahun 2019. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) secara langsung menyatakan Covid19 sebagai Public Health Emergency of International Concern (USPPI) kemudian diklasifikasikan sebagai pandemi.
KEMBALI KE ARTIKEL