Hakim adalah salah satu profesi yang mulia. Setiap profesi memiliki pengaturan kode etik yang menjadi batasan perilakunya dalam menjalankan profesinya. Pengaturan tentang adanya Kode Etik Hakim hadir di dalam Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung R.I dan Ketua Komisi Yudisial R.I No. 02/PB/MA/IX/2002 - 02/PB./KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang ditanda tangani oleh Ketua Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial terdapat sepuluh pedoman perilaku hakim yaitu: (1) Berperilaku Adil, (2) Berperilaku Jujur, (3) Berperilaku Arif dan Bijaksana, (4) Bersikap Mandiri, (5) Berintegritas Tinggi, (6) Bertanggung Jawab, (7) Menjunjung Tinggi Harga Diri, (8) Berdisiplin Tinggi, (9) Berperilaku Rendah Hati, (10) Bersikap Profesional.
KEMBALI KE ARTIKEL