Pada faktanya Nazarudin dengan meminjam bendera PT. Putra Utara Mandiri yang beralamat di Jl. Kramat Raya 7 – 9 , Gd. Centra Kramat Blok A-14, Kel. Kramat, Kec. Senen, Jakarta Pusat, adalah salah satu pemenang Lelang pengadaan sarana dan prasarana Hambalang tanggal 7 oktober 2011, kementerian pemuda dan olahraga saat melaksanakan pelelangan umum pertama dengan pascakualifikasi untuk paket pekerjaan Pengadaan Sarana Olahraga Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) berupa peralatan sport science pada Kementerian Pemuda dan Olahraga tahun 2011, dengan nilai HPS (Harga Pekiraan Sendiri) sebesar Rp.79,9 Miliar atau (Rp.79.958.881.000).
Nazarudin mendapatkan proyek tersebut dari Paul Nelwan.
Mengapa KPK menutup semua ini?
Tunggu tulisan DeepThroat selanjutnya!