Belakangan ini dapat disaksikan semakin maraknya berita-berita serta isu mengenai pemberlakuan RUU Ormas yang akan direncanakan oleh DPR untuk diberlakukan pada tanggal 12 April 2013 yang jatuh pada hari jumat besok. Seiring dengan itu, maka semakin gencarlah gelombang penolakan yang dilakukan oleh berbagai ormas-ormas yang menyikapi keberlakuan RUU Ormas tersebut sebagai ancaman langsung terhadap eksistensi ormas-ormas yang telah berdiri sebelumnya. Namun dengan kepala jernih, perlu ditelaah lebih lanjut mengenai apa substansi RUU Ormas itu sebenarnya.