Beberapa waktu belakangan ini polemik penghapusan kolom agama di KTP atau upaya merubah tata cara pengisiannya untuk mengakomodasi hak warga menjadi isu hangat yang tidak luput dari sorotan media baik media konvensional atau media online. Sebenarnya persoalan seperti ini tidaklah aneh dan lazim ditemui dalam atmosfer demokrasi yang memanjakan warga Indonesia sejak runtuhnya Orde Baru dan dimulainya Era Reformasi. Jika disederhanakan inti persoalannya adalah apakah sekularisme sudah pantas untuk mendapatkan pengakuan legal dan artikel ringkas ini akan bergerak di wilayah ini.