Dua periode sudah DPD menjadi Lembaga Tinggi Negara. Sejak berdirinya DPD (Dewan Perwakilan Daerah) pada tanggal 1 oktober 2004 sampai sekarang, masih banyak rakyat Indonesia yang belum paham keberadaan DPD di lembaga tinggi negara. DPD sendiri merupakan perubahan dari utusan daerah yang tidak dapat mencerminkan aspirasi daerah (Bagir manan: 2001:60). Hal tersebut sebabkan oleh banyaknya utusan daerah yang ditunjuk oleh pemerintah pusat dan DPRD propinsi sehingga dimungkinkan anggotanya bukan berasal dari daerah yang diwakili dan kurang dapat menyalurkan aspirasi daerah yang diwakilinya.
KEMBALI KE ARTIKEL