Beberapa waktu lalu saya melihat Postingan
Capture Screenshoot perihal biaya Buku pelaut, SID, COC & COP yang di klaim berasal dari PP. no 11 tahun 2015 di sebuah group Facebook Pelaut. Di situ tertulis tarif untuk “Buku Pelaut RP. 100.00”, ”perpanjangan buku pelaut Rp. 10.000”,”SID Rp. 350.000, “COP Rp. 25.000”. Hal ini mendapatkan tanggapan beraneka ragam dari kawan-kawan pelaut khususnya tarif COP, secara umum mayoritas terkejut dan bertanya –tanya “ Lah Kalau biaya yang Di tetapkan Pemerintah (PNBP) cuma 25 ribu, lari kemana sisanya yang selama ini kita bayarkan dengan harga ratusan ribu sampai jutaan rupiah ? kita di tipu Badan Diklat? Mereka Korupsi?” .
KEMBALI KE ARTIKEL