Pekerja/buruh merupakan sekelompok manusia yang melakukan aktifitas produktif yang menghasilkan. Menurut pasal 1 ayat (2) UUK No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, "Tenaga kerja/buruh adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat". Tahun 2021 yang tinggal beberapa bulan lagi akan berganti tahun serta pandemi yang masih belum usai dengan masih banyaknya menyisakan permasalah-permasalahan yang harus diselesaikan pemerintah salah satunya nasib para pekerja/buruh saat ini.
KEMBALI KE ARTIKEL