Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberi teguran kepada film sinetron berjudul "Samudera Cinta" karena dinilai melanggar aturan tentang norma kesopanan dan kesusilaan seperti yang terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012. Oleh KPI, sintetron tersebut mendapatkan sanksi administratif berupa teguran pertama. (kompas.com, 10 Oktober 2020).
KEMBALI KE ARTIKEL