Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Menggunakan Hak Pada Pemilu 2014 Merupakan Tindakan Kebaikan

9 April 2014   07:04 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:53 8 1

Pemilihan umum (pemilu) yang berlangsung di negara kita Republik tercinta ini setiap lima tahun sekali, tampaknya mendapat legalitas dari ajaran Islam. Pemilu adalah satu proses demokrasi yang harus dilaksanakan untuk memilih para pemimpin, baik sebagai wakil rakyat di lembaga legislatif (ahl al-halli wa al-‘aqdi) maupun kepala negara presiden dan wakilnya yang disebut dengan khalifah. Dalam Islam, banyak sekali riwayat bagaimana Rasullulah SAW seorang diri menyelesaikan berbagai konflik di antara masyarakat jahliyah pada masa itu. Tidak saja berbekal keteguhan hati dan kecerdasannya tetapi dengan lemah lembut dan sopan santun berhasil memikat ribuan masyarakat baik dari kaum muslimin maupun non muslimin. Misalnya dalam peristiwa Hajar Aswad oleh beberapa suku Quraish, konflik kaum Muhajirun dan Anshar, Piagam Madinah dengan kaum Yahudi dan Perjanjian Hudaibiyah yang terkenal. Betapa perilaku Rasullullah pada waktu itu telah mencerminkan makna Q.S. al-Anbiyâ’:107 yang berbunyi “Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam”

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun