Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Artikel Utama

Menakar Kewajaran Remunerasi Ditjen Pajak

15 April 2015   22:02 Diperbarui: 17 Juni 2015   08:03 662 3

Kenaikan tunjangan Ditjen Pajak (DJP) sebagaimana diatur pada Perpres 37/2015 didasarkan pada upaya meningkatkan kinerja aparat pajak dalam rangka memenuhi target pajak yang selalu meningkat setiap tahun. Tahun 2015 kenaikan target pajak yang harus dicapai setidaknya sebesar 31 persen dibanding target capaian tahun sebelumnya. Kenaikan juga dimaksudkan untuk menaikkan daya tawar DJP terhadap karyawannya yang konon begitu diminati oleh sektor swasta. Selain itu, Menteri Keuangan, yang juga Guru Besar Universitas Indonesia, Prof DR Bambang Brodjonegoro, menyatakan bahwa pemberian ‘vitamin’ ini juga dalam rangka menekan probabilitas penyalahgunaan wewenang yang selalu terjadi karena begitu besarnya godaan yang dihadapi aparat pajak dan begitu tingginya resiko terhadap penerimaan negara (aspek moral). Benarkah semua argumentasi di atas? Benarkah kenaikan tunjangan pajak mampu menjadi ‘panasea’ dalam memenuhi target pajak dan membenahi kedisiplinan aparat pajak? Adilkah suatu lembaga yang kinerjanya akhir-akhir ini dipertanyakan karena target pajaknya tak tercapai, namun mendapat kenaikan tunjangan yang begitu fantastis?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun