Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 21 Tahun 2024 yang baru dirilis per tanggal 23 Desember 2024 ini membawa angin segar sekaligus menimbulkan polemik di dunia pendidikan umumnya dan para pengawas khususnya. Salah satu poin pentingnya adalah reposisi jabatan pengawas sekolah/madrasah kembali menjadi bagian dari jabatan fungsional guru. Dengan demikian, para pengawas kini tetap berstatus guru tetapi diberi tugas tambahan sebagai pendamping satuan pendidikan.
KEMBALI KE ARTIKEL