Pada tanggal 27 Mei 2020 Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan surat edaran No.S-18/D.05/2020 Perihal Penyesuaian Teknis Pelaksanaan Pemasaran YADI Dalam rangka menikapi Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Bagi Perusahaan Asuransi Jiwa dan Perusahaan Asuransi Syariah.
KEMBALI KE ARTIKEL