Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial

Memahami Relaksasi Aturan Baru OJK bagi Industri Asuransi Jiwa

15 Juni 2020   09:18 Diperbarui: 15 Juni 2020   09:32 798 1
Pada tanggal 27 Mei 2020 Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan surat edaran No.S-18/D.05/2020 Perihal Penyesuaian Teknis Pelaksanaan Pemasaran YADI Dalam rangka menikapi Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Bagi Perusahaan Asuransi Jiwa dan Perusahaan Asuransi Syariah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun