Dalam 2 periode PEMILU mendatang yaitu 2014 dan 2019, maka hendaknya para anggota DPR yg membuat UU PEMILU lebih memikirkan efektivitas PEMILU dan juga belajar dari PEMILU-PEMILU sebelumnya yang sangat banyak partai. Hal ini jika terus terjadi, akan membuat kejenuhan dan muncul apatis masyarakat karena mumet dan bingung dalam memilih karena begitu banyaknya partai dan juga begitu banyaknya nama Caleg dalam kertas suara.
KEMBALI KE ARTIKEL