Perbuatan mesum merupakan perbuatan yang tidak senonoh dan tercela, apalagi dilakukan oleh seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil) sebagai abdi negara yang seharusnya memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat, bukannya melakukan perbuatan asusila seperti kasus tersebarnya video mesum PNS di lingkungan Dinas Kesehatan Pemkab Sumedang yang beredar di youtube dengan berdurasi 04.54 (Tribun Jabar, 18 Maret 2014).