Pemberhentian apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan atau wakil presiden.Usulan pemberhentian presiden dan atau wakil presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR.
Namun terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPR bahwa presiden dan/atau wakil presiden telah melakukan pelanggaran hukum atau sudah tidak layak.Yaaa, ternyata pemakzulan tidak semudah itu untuk dilakukan.Pak Jokowi adalah presiden pilihan rakyat, jadi selama beliau membela kepentingan rakyat, maka rakyat juga akan membela Pak Jokowi.DPR mengawasi presiden, tapi jangan lupa kalau rakyat juga mengawasi kinerja DPR.Lima tahun yang akan terasa sangat berat untuk pemerintahan pak Jokowi.Lima tahun yang akan terasa begitu lama untuk rakyat Indonesia jika arah politiknya tetap seperti ini.Tapi jika memang beliau (pak Jokowi) adalah "sang ratu adil" maka percayalah bahwa lima tahun kedepan merupakan tonggak perubahan (ke arah kebaikan) untuk bangsa ini.