Cilacap, 15 Oktober 2022 -- Polda Metro Jaya membongkar pemalsu jamu bermodus merek yang salah satunya merupakan produk Freshmag. Hal ini diketahui setelah adanya penetapan tersangka yaitu M Jafar Audah alias MJA (28) saat ini ditahan di Kejaksaan Bekasi dan saat ini sedang menunggu sidang. Setelah dilakukan penyeledikan mendalam, tersangka juga diketahui mendaftarkan Freshmag terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merek ke Kementrian Hukum dan HAM pada Maret 2021.
KEMBALI KE ARTIKEL